Selanjutnya ponpes izin operasional bisa dicabut, ketika lembaga tidak melaksanakan persyaratan berdirinya. Namun saat ini ponpes tersebut masih berjalan.
"Alhamdulillah juga saat ini ponpes sudah kembali berjalan dan yang bersangkutan sudah dipecat dari pengasuh ponpes," ucapnya.
Berdasarkan data P2TP2A kata dia, jumlah korban ada tiga orang yang sudah divisum. Hasilnya negatif, sedangkan masalah kategori pencabulan masuk cabul walau tidak ke arah lebih parah.
"Tiga orang yang dilaporkan. Itu informasi di P2TP2A. Saya belum dapat laporan itu, yang pasti sekarang santri sudah belajar normal. Santri total 29 putra putri," katanya.
Disinggung maraknya kasus tersebut terjadi di lingkungan ponpes belakangan ini, Ia mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Kabid di Kanwil berdasarkan informasi sudah dua kasus yang terjadi.
Baca Juga: Ternyata Ini, 20 Penyebab yang Membuat Berat Badan Perempuan Naik, Begini Tips Mengatasinya
Namun yang sebelumnya terjadi di ponpes yang tidak ada izin dari Kemenag.
"Tentu nanti langkah selanjutnya kami akan kerja sama dengan MUI untuk melakukan pembinaan pengurus dan pengasuh kiyai di ponpes," ucapnya.