Kades Curug Goong Kabupaten Serang Diduga Dibunuh Mantri, Keluarga Inginkan Terduga Pelaku Dihukum Pasal Ini

- 13 Maret 2023, 14:02 WIB
Kuasa hukum keluarga Kades Curug Goong Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang, Eki Wijaya Pratama menyampaikan keterangan kepada awak media di rumah duka Desa Curug Goong Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang, Senin 13 Maret 2023.
Kuasa hukum keluarga Kades Curug Goong Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang, Eki Wijaya Pratama menyampaikan keterangan kepada awak media di rumah duka Desa Curug Goong Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang, Senin 13 Maret 2023. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Kepala Desa atau Kades Curug Goong Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang, Salamunasir (40) tewas diduga disuntik oleh seorang mantri rumah sakit umum di Banten berinisial SH, Minggu 12 Maret 2023.

 

Atas kejadian tersebut pihak keluarga Kades Curug Goong Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang, meminta terduga pelaku SH agar dihukum dengan pasal 340 pembunuhan berencana.

Kuasa hukum keluarga Kades Curug Goong Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang, Eki Wijaya Pratama mengatakan, pihaknya mewakili keluarga meminta keadilan seadil-adilnya atas kejadian tersebut.

Dugaan sementara kata dia, terduga pelaku akan dikenakan pasal 338 junto 351. Namun perlu digarisbawahi terduga pelaku sudah menyiapkan dengan alat apa dan dengan zat kimia apa maka sudah masuk direncanakan.

"Kami pihak keluarga akan terus mengawal mendampingi sampai proses putusan pengadilan," ujar Eki kepada Kabar Banten saat ditemui di rumah duka Kades Curug Goong, Senin 13 Maret 2023.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x