Bawaslu Kabupaten Serang Beri Catatan ke KPU, Diantaranya Mekanisme Warga Belum Dicoklit Harus Tunggu Ini

- 17 Maret 2023, 14:15 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Abdurrohman saat memberikan sejumlah instruksi pada KPU terkait hasil Coklit.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Abdurrohman saat memberikan sejumlah instruksi pada KPU terkait hasil Coklit. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang memberikan sejumlah catatan pada KPU Kabupaten Serang terkait pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih.

Proses Coklit oleh Pantarlih di Kabupaten Serang tersebut sudah selesai pada 14 Maret 2023.

Dalam instruksi tersebut ada tiga point yang diminta dilakukan oleh KPU, salah satunya berkaitan dengan apabila masih ada masyarakat yang belum dicoklit maka harus dihentikan.

Baca Juga: Panen Padi di Tirtayasa Temui Jalan Rusak, Bupati Serang Kaget, DPUPR Harus Injak Semua Jalan Naik Status

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Abdurrohman mengatakan, pihaknya sedang berikan instruksi pada tim kecamatan.

Diantaranya bagaimana memastikan proses Coklit sampai 14 Maret sudah selesai dan tidak ada proses Coklit lagi.

"Kalau lewat tanggal 14 ada yang masih Coklit itu harus distop, menunggu instruksi KPU RI," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 16 Maret 2023.

Selanjutnya, Bawaslu juga terus melakukan audit kinerja Pantarlih hingga penetapan DPS jadi DPT.

Dimana hasil pemutakhiran data Pantarlih akan jadi DPS, kemudian nantinya ditetapkan jadi DPT.

"DPS ke DPT masih lama jadi ruang-ruang itu di maksimalkan. Termasuk kita juga nanti akan fokus terhadap tiga hal," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x