KABAR BANTEN - Kepolisian Resort atau Polres Pandeglang hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) yang diduga fiktif di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Labuan.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi mengatakan, hari ini penyidik dari Satreskrim Polres Pandeglang tengah melakukan ekspos berkas perkara kasus dugaan kredit fiktif tersebut bersama dengan tim audit BPKP Jakarta.
"Jadi nanti penyidik dan tim audit BPKP buka berkas terkait dengan penghitungan kerugian negaranya. Setelah hasilnya keluar baru kita bisa melakukan penetapan tersangka," kata Andi kepada Kabar Banten melalui sambungan telepon, Selasa 4 April 2023.
Dikatakan Andi, penyidik mulai mengendus keterlibatan salah seorang oknum dari Kementrian dan BUMD dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) yang diduga fiktif di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Labuan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi kurang lebih ada 18 orang, dari 18 orang itu, tidak menutup kemungkinan akan ada yang menjadi tersangka. Karena ada yang dari salah satu kementrian dan ada salah satu oknum dari BUMD," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif di BJB Labuan, Polisi Endus Keterlibatan Oknum Kementrian dan BUMD
Andi menjelaskan, pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) yang diduga fiktif itu diajukan oleh 5 perusahaan konstruksi pada tahun 2018 lalu. Dari hasil temuan sementara, polisi berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp1.433.000.000.
"Perlu teman-teman ketahui, bahwa pengungkapan kasus ini diawali dengan pekerjaan proyek fiktif ataupun proyek yang tidak selesai. Ada 2 PT dan 3 CV yang mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK)," jelasnya.
"Kelima perusahaan konstruksi ini ternyata bisa dikatakan bodong ataupun fiktif, hasil pendalaman agar negara tidak rugi besar, untuk sementara telah kami amankan uang tunai senilai Rp1.433.000.000," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, bahwa pihaknya selaku jaksa penuntut umum telah menerima SPDP terkait dugaan kasus kredit fiktif di BJB Cabang Labuan.
Baca Juga: Bank bjb Apresiasi Polres Pandeglang Atas Pengembalian Aset Cabang Labuan
"Sebelum puasa, SPDP sudah kita terima, tapi belum disertai berkas, kita tunggu aja. Karena memang penyidik juga kerjaannya banyak, yah kami memaklumi itu. Kita tunggu saja penyerahan berkas tahap 1 nya," tandasnya.***