"Secara teknis business to business Pemda tidak ikut campur. Jadi mereka yang melakukan kesepakatan hanya tadi Bu Ratna dan pak Eli, kami Pemda tentunya menitik beratkan pada aturan apapun kesepakatan dilakukan harus ada dasar aturan yang jelas. Jadi supaya tidak jadi persoalan hukum ke depan," ucapnya.***