KABAR BANTEN - Kabar bahagia untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau ASN Pemkab Serang.
Dimana Tunjangan Hari Raya atau THR ASN Pemkab Serang sudah dibayarkan sejak Kamis 13 April 2023.
Kabar bahagia terkait THR ASN Pemkab Serang tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Serang Sarudin.
"Alhamdulillah sudah (dicairkan) hari ini gaji ke 14," ujar Sarudin saat dikonfirmasi Kabar Banten, Kamis 13 April 2023.
Untuk sementara, kata dia, yang dibayarkan baru THR. Sedangkan untuk TPP 50 persen baru dibayarkan pada Senin 17 April 2023.