Sarudin mengatakan, THR yang dibayarkan tersebut termasuk untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
"Termasuk THR PPPK," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Serang telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp66,3 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS dan P3K tahun ini.
Sarudin mengatakan komponen THR adalah satu bulan gaji plus 50 persen TPP. THR diberikan pada ASN juga PPPK.
Baca Juga: Kabar Bahagia, THR ASN Pemkab Serang Dipastikan Cair H-7, BPKAD Anggarkan Puluhan Miliar
THR yang dibayarkan tersebut setelah dihitung kebutuhan anggaranya untuk satu kali gaji ASN sebesar Rp46 miliar, dan 50 persen TPP sebesar Rp13,5 miliar.
Kemudian THR PPPK dianggarkan Rp6,8 miliar. THR PPPK sendiri berupa satu kali gaji.***