Pasca Ada Imbauan Presiden, Pengajuan Cuti Sementara ASN Pemkab Serang Bisa Dadakan

- 27 April 2023, 10:49 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman yang menyebutkan pegawai atau ASN Pemkab Serang bisa mengambil cuti tambahan secara mendadak pasca libur lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman yang menyebutkan pegawai atau ASN Pemkab Serang bisa mengambil cuti tambahan secara mendadak pasca libur lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. /Dok. Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang menyebutkan setelah ada Imbauan Presiden Jokowi terkait cuti tambahan pasca libur lebaran Idul Fitri, para pegawai atau ASN di Pemkab Serang bisa ajukan cuti tambahan secara dadakan.

Imbauan tentang cuti tambahan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurai kemacetan pasca libur lebaran 1444 Hijriah.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, untuk ASN yang menambah cuti atau memgambil cuti tambahan berdasarkan data BKPSDM ada lebih dari 100 orang dari mulai kecamatan sampai dinas.

Baca Juga: Pasca Libur Lebaran OPD Pemkab Serang Disidak, BKPSDM Kabupaten Serang Sebut Sejumlah ASN Ambil Cuti Tambahan

Rata-rata di kecamatan ada 2-3 orang yang cuti dan di dinas ada 3-5 orang.

Sebab kata dia, sebelum Presiden Jokowi memberikan imbauan penyataan harus memberi cuti tambahan untuk mengurau kemacetan, BKPSDM Kabupaten Serang sudah lebih dulu berikan imbauan tersebut.

"Sebelum cuti Idul Fitri saat puasa kepada seluruh ASN Kabupaten Serang khawatir terjadi permasalahan di jalan macet segala macam untuk ambil cuti tambahan. Jadi sebelum Pak Jokowi ngomong itu BKPSDM sudah kasih imbauan dulu daripada bolos, gak ambil cuti lebih baik ambil cuti tambahan, legal," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 26 April 2023.

Surtaman mengatakan, sebelum ada pernyataan Presiden Jokowi, pengajuan cuti harus dilakukan sebelumnya.

Sementara setelah ada pernyataan presiden, ASN yang sedang ada di luar kota bisa langsung ambil cuti tambahan dengan izin kepada kepala OPD masing-masing.

"Karena sekarang sudah tandatangan digital. Lalu misal saat sekarang tim saya ke OPD dan misal kepala dinasnya sedang cuti tambahan misal di Semarang maka si kepala dinas disana harus menunjukkan foto dia sedang di Semarang geotaging, update pakai HP hari ini," katanya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x