Pasca Ada Imbauan Presiden, Pengajuan Cuti Sementara ASN Pemkab Serang Bisa Dadakan

- 27 April 2023, 10:49 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman yang menyebutkan pegawai atau ASN Pemkab Serang bisa mengambil cuti tambahan secara mendadak pasca libur lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman yang menyebutkan pegawai atau ASN Pemkab Serang bisa mengambil cuti tambahan secara mendadak pasca libur lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. /Dok. Kabar Banten

Dibandingkan dia harus melakukan manipulasi data kehadiran.

"Kalau manipulasi data hukuman berat," ucapnya.

Ia mengatakan, sidak dilakukan tidak hanya di OPD melainkan sampai di kecamatan dan puskesmas. Hari ini ada empat tim yang melakukan sidak.

"Sampai Jumat. InsyaAllah Senin sudah masuk semua," ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah