Pasca Ada Imbauan Presiden, Pengajuan Cuti Sementara ASN Pemkab Serang Bisa Dadakan

- 27 April 2023, 10:49 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman yang menyebutkan pegawai atau ASN Pemkab Serang bisa mengambil cuti tambahan secara mendadak pasca libur lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman yang menyebutkan pegawai atau ASN Pemkab Serang bisa mengambil cuti tambahan secara mendadak pasca libur lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. /Dok. Kabar Banten

Pada hari pertama masuk kerja, tim BKPSDM langsung melakukan sidak konvensional ke sejumlah OPD dan kecamatan.

Sebenarnya kata dia, melalui aplikasi Sip Kerja sudah bisa diketahui ASN mana yang alfa dan masuk.

Baca Juga: Sidak OPD, BKPSDM Kabupaten Serang Temukan Pegawai Bolos Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran 2023

"Cuma harus diketahui benar ga, terutama yang masuk, kalau alfa gampang tinggal dipanggil doang ketahuan di Sip kerjanya. Kecuali yang datang ke kantor subuh subuh finger dulu habis itu balik lagi itu bisa dievaluasi," ucapnya.

Ia mengatakan, yang paling penting yang hadir harus dipastikan ada di kantor.

Sebab khawatir ada yang titip absen atau HP ke orang lain, sementara yang bersangkutan pergi lagi.

"Bukan ada yang seperti itu, tapi untuk antisipasi orang seperti itu," ucapnya.

Apabila ditemukan orang semacam itu maka sanksinya minimal disiplin sedang. Sebab ia sudah membohongi pimpinan, kinerja dan finger print. Walau demikian selama ini belum pernah ditemukan perilaku seperti itu.

"Khawatir aja supaya teman-teman tidak memperlakukan seperti itu maka kita sidak. Khawatir terjadi seperti itu, antisipasi ada ASN nakal, tapi Alhamdulillah belum pernah ketemu, rata-rata yang masuk ada di kantor yang gak masuk sedang cuti atau bolos," tuturnya.

Menurut dia lebih baik bolos sehari setelah itu kena hukuman potongan TPP 3 persen serta disanksi hukuman disiplin teguran lisan atau tertulis.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah