Per 29 April 2023, Baru 7 Parpol yang Aktivasi Sistem Informasi Pencalonan

- 30 April 2023, 12:30 WIB
Salah satu Parpol di Kota Serang usai melakukan aktivasi Silon di KPU Kota Serang.
Salah satu Parpol di Kota Serang usai melakukan aktivasi Silon di KPU Kota Serang. /Kabar Banten /Rizki Putri

"Sementara dokumen fisiknya diantarkan ke KPU sesuai tingkatan, mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Mengingat banyaknya dokumen yang harus dilengkapi setiap bacaleg, kami minta parpol segera melakukan aktivasi Silon," katanya, Sabtu 29 April 2023.

Dia menjelaskan, pengajuan dokumen Bacaleg setiap Perpol harus dilakukan oleh ketua dan sekretaris partai sesuai dengan tingkatannya dan diserahkan ke KPU Kota Serang.

Apabila, ketua dan sekretaris berhalangan hadir, maka pengajuan dapat dilakukan oleh pengurus serta Liaison Officer (LO) atau Naradamping Parpol yang telah menerima mandat secara tertulis.

“Kami sudah menerbitkan surat himbauan kepada parpol untuk terlebih dahulu menyampaikan jadwal kehadiran mereka ke kantor KPU. Agar kami bersiap diri baik dari sisi kelayakan tempat, keamanan, dan juga fasilitasi lainnya.

Baca Juga: PPP Usung Ganjar Jadi Capres 2024, Ini Kata DPW PPP Banten

"Kami juga bersaran, agar proses pengajuan dokumen tidak dilakukan di hari-hari terakhir untuk menghindari terjadinya penumpukan berkas dan hal lain yang tidak diinginkan," ucapnya.

Dia menyebutkan, apabila semua partai dari 18 Parpol mengajukan 100 persen jumlah Bacalegnya, maka terdapat 810 orang atau bakal calon yang ikut dalam Pemilu mendatang.

"Kalau setiap parpol mengajukan 100 persen jumlah bacaleg, (masing-masing parpol) 45 orang, dari 18 parpol maka akan ada 810 bacaleg. Tapi tentu harus disertain setiap dokumennya," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah