Ia mengatakan perusahaan di Kabupaten Serang jumlahnya mencapai 800, namun yang hampir semua tidak melaksanakan UMK. Sebab dengan adanya UU omnibuslaw hampir semua perusahaan ada yayasan.
"Dengan adanya yayasan itu kadang kadang di pekerjakan tidak sesuai aturan yang ada. Seharusnya ketika bekerja sudah 1 tahun maka harus mendapatkan upah satu bulan, sekarang belum bisa," tuturnya.
Awalnya buruh akan mengadakan aksi untuk membicarakan masalah tersebut dengan bupati, akan tetapi dirinya menyadari UU omnibuslaw walau di demo mati matian akan tetap seperti itu.
"Tapi pelaksanaan di lapangan kalau karyawan tetap dikurangi upahnya, tapi yang kontrak setahun sekali tidak dilaksanakan (UMK). Karena kontrak kalimatnya itu yang terjadi di lapangan," ucapnya.
Sementara kata dia dari pengawasan mengaku sudah membahas masalah itu. Akan tetapi kalimat nya kata dia, karena personel pengawas terbatas jadi tidak bisa memonitor ke seluruh perusahaan di Banten.
"Kalau kemarin (pengawasan) per kabupaten kota jadi pengawasan lebih enak. Pengaduan kita bisa langsung ditanggapi, kalau sekarang mencakup provinsi yang pengawasannya kadang minta (personel) dari kabupaten kota itu yang jadi masalah," katanya.
Dirinya berharap kedepan pengawasan dilakukan sesuai aturan yang ada. Ketika ada masukan diharapkan perusahaan tersebut bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
Baca Juga: Bupati Serang Sebut Perusahaan Tak Terapkan UMK Tidak Bisa Dibiarkan