Banyak Perusahaan di Kabupaten Serang Bayar Upah Dibawah UMK, SPSB Ungkap Penyebabnya

- 4 Mei 2023, 21:31 WIB
Sekretaris Serikat Pekerja Serikat Buruh atau SPSB Kabupaten Serang Asep Danawirya menjelaskan terkait masih banyaknya perusahaan yang belum membayarkan upah sesuai UMK usai menghadap Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di pendopo Bupati Serang, Kamis 4 Mei 2023.
Sekretaris Serikat Pekerja Serikat Buruh atau SPSB Kabupaten Serang Asep Danawirya menjelaskan terkait masih banyaknya perusahaan yang belum membayarkan upah sesuai UMK usai menghadap Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di pendopo Bupati Serang, Kamis 4 Mei 2023. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Serikat Pekerja Serikat Buruh atau SPSB Kabupaten Serang menyebut banyak perusahaan di wilayahnya membayar upah dibawah Upah Minimun Kabupaten atau UMK yang telah ditetapkan.

 

Hal tersebut diungkapkan SPSB Kabupaten Serang saat melakukan audiensi ke kantor Bupati Serang, Kamis 4 Mei 2023.

Seperti diketahui Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kabupaten Serang tahun 2023 telah ditetapkan diangka Rp4.492.961,28.

SPSB yang terdiri dari berbagai federasi serikat buruh se Kabupaten Serang itu diterima langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah didampingi Kadisnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami.

Sekretaris Serikat Pekerja Serikat Buruh atau SPSB Kabupaten Serang Asep Danawirya mengatakan sebagai salah satu dewan pengupahan Provinsi Banten, dirinya masih banyak menemukan perusahaan di Kabupaten Serang yang membayar gaji dibawah UMK.

Hal itu terjadi karena cara kerja di lapangan saat ini ada yayasan yang dipakai perusahaan. Sehingga upah yang dibayar adalah saat buruh itu bekerja, apabila tidak ada kerjaan maka tidak dibayar.

"Jadi akhirnya kurang dari Rp4.400.000 ini Kabupaten Serang," ujarnya kepada Kabar Banten saat melakukan audiensi ke Pendopo Bupati Serang, Kamis 4 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x