Kejari Cilegon Tahan Dua Pejabat dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat

- 9 Mei 2023, 20:55 WIB
Kasi Pidsus pada Kejari Cilegon, M Anshori dan Kasi Intel Kejari Cilegon, Febby Gumilang saat memberi keterangan kepada awak media, Selasa, 9 Mei 2023. Kabar Banten/Himawan Sutanto.
Kasi Pidsus pada Kejari Cilegon, M Anshori dan Kasi Intel Kejari Cilegon, Febby Gumilang saat memberi keterangan kepada awak media, Selasa, 9 Mei 2023. Kabar Banten/Himawan Sutanto. /

KABAR BANTEN - Kejari Cilegon menahan 2 pejabat Pemkot Cilegon berinisal TDM dan BA, serta SES dari pihak swasta diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat pada tahun 2018 dengan alokasi anggaran Rp2 miliar.

Kasi Intel Kejari Cilegon Febby Gumilang, membenarkan pihaknya melakukan penahanan terhadap TDM, BA dan SES. Pihaknya, telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat.

“Iya benar, pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi TDM, Saksi BA dan Saksi SES terkait penyidikan dugaan tipikor pembangunan pasar rakyat,” kata Febby Gumilang, Selasa, 9 Mei 2023.

Baca Juga: Terkait Kasus BPRS CM, Kejari Cilegon Ungkap Kerugian Negara, Segini Besarannya

Ia menuturkan, ketiga tersangka tersebut di tahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Nomor: Print - 07 / M.6.15 / Fd.1 / 12 / 2022.

“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu, TDM selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tahun 2018 dan selaku Pengguna Anggaran," ujarnya.

Kemudian, BA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.dan SES selaku pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.

“Adapun kronologis perkara secara singkat berawal dari adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019. Yang tercantum dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2019 yang terdapat adanya sasaran perdagangan dalam negeri terbangunnya revitalisasi 5000 pasar rakyat dari tahun 2015-2019 di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga: Kejari Cilegon Awasi Rehab Lima Gedung Sekolah

Di tahun 2018, Kota Cilegon memperolah dana dari Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan yang salah satunya ada pembangunan Pasar Rakyat Grogol dengan alokasi anggaran sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

“Setelah melalui proses tender pembangunan fisik Pasar Rakyat Grogol, lalu CV. Edo Putra Pratama ditentukan sebagai pemenang tender. Selanjutnya tersangka BA selaku PPK melakukan penunjukan kepada CV. Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.808.465.700,- (satu miliar delapan ratus delapan juta empat ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus rupiah)," ucapnya.

Walaupun, kata dia, pada faktanya diketahui CV. Edo Putra Pratama seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan. Bahkan terdapat dokumen yang palsu atau dipalsukan.

“Kemudian juga Tersangka TDM selaku PA dan Tersangka BA selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Grogol tersebut dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personil sebagaimana tersebut dalam kontrak," ungkap Febby Gumilang.

“Demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari. Terhitung 9-29 Mei 2023,” ujar Febby Gumilang. ***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah