Raperda RZWP3K Jangan Batasi Zona Tangkap Nelayan

- 13 Agustus 2020, 07:40 WIB
raperda ilust
raperda ilust /

KABAR BANTEN - Nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Banten meminta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) tak membatasi zona tangkap nelayan. Sebab, keberadaan ikan di lautan tak dibatasi oleh zona tertentu.

"Ingin agar kepentingan nelayan tetap seperti yang sudah berjalan terutama nelayan tangkap. Kenapa ini tidak boleh dikasih zona tertentu karena ikan tidak dipagari. Tidak diikat, jadi di sana zona tambang, mau di zona wisata, zona industri harus ditangkap oleh nelayan karena untuk kehidupan mereka," kata Ketua DPD HNSI Banten Sabrawijaya usai audiensi Raperda RZWP3K di Sekretariat DPRD Banten, Rabu 12 Agustus 2020.

Dia juga meminta agar Raperda mengatur tentang adanya manfaat yang didapatkan nelayan semacam Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang pasir.

"Contohnya kemarin, ada CSR dari penambang pasir tetapi pemberiannya persis diberikan rebutan di lapangan, akhirnya jadi fitnah," tuturnya.

Baca Juga : Usulan Raperda RZWP3K Tanpa Kajian Lingkungan

Menurut dia hal tersebut wajar karena HNSI merupakan organisasi nelayan yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Artinya aspirasi yang disampaikannya mewakili nelayan.

"Artinya sewajarnya HSNI untuk mengoordinir masalah ini supaya tertib untuk menerima CSR," ucapnya.

Pihaknya menyetujui Raperda RZWP3K selama kedua permintaan yang disampaikan HSNI dipenuhi.

"Kita tidak boleh menolak karena ini ada kepentingan negara daerah tapi apa yang diperoleh daerah? Kalau tidak ada ya ngapain. Jadi daerah harus dapat dari Perda ini, jangan hanya pusat yang diuntungkan. Apalagi perda ini hanya memperkuat kewenangan KSOP yang melebarnya di mana pemerintah daerah dicaplok daerahnya," ujarnya.

Baca Juga : DPRD Banten Diminta Kebut Raperda RZWP3K

Terkait adanya tudingan bahwa Rapeda RZWP3K akan lebih menguntungkan kalangan pengusaha, menurutnya hal itu tidak terlihat. Raperda ini dinilainya lebih terbuka.
Ketua Pansus Raperda RZWP3K Miftahudin memahami aspirasi yang disampaikan oleh HSNI. Mereka tidak ingin zona tangkap dibatasi dalam Raperda.

"Mereka juga tidak mau mengganggu laju pembangunan, proyek strategis nasional. Cuman mereka mohon bahwa nelayan sudah ada sejak lama, dan tolong jangan diganggu juga, tangkap nelayan itu di mananpun bebas," ucapnya.

Dia menjamin Raperda RZWP3K tak akan mengganggu kepentingan nelayan. Karena aktivitas nelayan juga tidak akan mengganggu aktivitas pertambangan pasir.

"Karena nelayan berapa sih dia enggak akan mengganggu apa-apa, dan itu menjadi laut lepas kita juga," tuturnya.

Baca Juga : Diwarnai Aksi Bakar Ikan, Nelayan Demo Tolak Raperda RZWP3K

Terkait dengan manfaat yang ingin didapatkan nelayan dari adanya tambang pasir, dia berjanji akan mengakomodasi permintaan tersebut.

"Nanti kami buat regulasinya supaya mereka dapat manfaat juga dari setiap yang diambil penambang itu," katanya.

Pihaknya telah mempertimbangkan adanya zona tambang di wilayah laut. Dia ingin zona tambang lebih jauh. Sementara, untuk zona tambang pasir di Tirtayasa pihaknya telah sepakat untuk dihapus.

"Sehingga nanti zona tambang akan lebih mengecil, dan kami sudah sepakat. Di atas 5 mil dan mulai deket Tirtayasa, kemarin didrafnya hapus," ujarnya.

Pihaknya menargetkan Raperda RZWP3K rampung saat HUT Provinsi Banten pada Oktober 2020.

"Kalau konsepnya sudah selesai tinggal disinkronisasi. Kemudian mana yang dikecilin, mana yang mau dihapus, atau mana yang ditambahkan. Seperti tadi manfaat ke nelayannya belum, makanya nanti mau ditambahkan pasal apa," tuturnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x