Dikatakan Robby, para Wajib (WP) Pajak saat ini tidak perlu menunggu hingga berhari-hari, karena saat ini bisa langsung dicetak di Samsat Pandeglang, tidak perlu lagi menunggu pencetakan di Polda Banten.
"Bagi masyarakat atau Wajib Pajak (WP) yang mau melakukan perpanjangan kendaraan lama maupun pencetakan TNKB kendaraan baru, sudah bisa langsung kita proses. Setelah cetak STNK, maka mereka bisa mencetak TNKB di sini," ujarnya.
Sementara itu, Elvan salah seorang Wajib Pajak menilai, dengan adanya 2 mesin cetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini petugas dapat lebih cepat dalam melakukan pelayanan pencetakan TNKB para Wajib Pajak (WP).
"Iya selain pelayanannya humanis, sekarang juga lebih cepat karena katanya sudah punya mesin sendiri," tandasnya.***