Pemasangan Atribut Caleg di Pohon Melanggar Perda K3, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Surati Parpol

- 24 Mei 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi atribut caleg atau Alat Peraga Kampanye yang dipasang di pohon.
Ilustrasi atribut caleg atau Alat Peraga Kampanye yang dipasang di pohon. /bawaslu.go.id

"Kami sudah melakukan upaya melalui surat edaran ke masing-masing parpol agar tidak memasang gambar caleg di pohon. Bahkan, jauh hari sebelum banyaknya atribut caleg dan parpol bertebaran yang ditanam di pohon seperti saat ini," katanya, Selasa 23 Mei 2023.

Sebelumnya, kata dia, DLH Kota Serang sempat mendatangi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang untuk berkonsultasi mengenai hal tersebut.

Namun, KPU menyatakan jika perihal itu ranahnya berada di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Serang.

"Maka, kami pun langsung berkoordinasi dengan Bawaslu. Tetapi saat ini belum masa kampanye, dan yang digunakan adalah Perda K3," ujarnya.

Kemudian, dia menjelaskan, karena tindakan tersebut melanggar peraturan daerah, Bawaslu menyarankan untuk berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang selaku penegak perda untuk menertibkan atribut Parpol dan Caleg yang membandel.

"Karena masuk Perda K3 jadi ranahnya dan yang berhak menertibkan adalah Satpol PP. Saya juga sudah ingatkan, jika pohon ini seharusnya dijaga untuk kepentingan lingkungan," tuturnya.

Sebelumnya, dia mengaku, sempat melakukan pembersihan atribut yang dirasa merusak lingkungan, seperti di batang pohon.

Lalu, ada salah satu anggota partai politik yang menegur pegawainya ketika melakukan pencopotan atribut tersebut.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

"Tetapi saya menyampaikan, sepanjang itu untuk K3, tidak masalah. Karena kami berupaya membersihkan pohon dari paku dan atribut tersebut. Memang ada salah satu parpol yang menegur," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x