Sejumlah THM di Kota Serang Diduga Masih Beroperasi

- 25 Mei 2023, 12:00 WIB
Salah satu tempat hiburan malam di pusat Kota Serang yang diduga masih beroperasi seperti biasa, Selasa 23 Mei 2023 malam.
Salah satu tempat hiburan malam di pusat Kota Serang yang diduga masih beroperasi seperti biasa, Selasa 23 Mei 2023 malam. /Kabar Banten/Rizki Putri

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Ritadi B Muhsinun mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan secara mandiri mengenai adanya dugaan penyalahgunaan izin, khususnya tempat hiburan malam.

Sebab, DPMPTSP hanya sebatas bagian dari tim dalam pelaksanaan penindakan perizinan.

"Walaupun memang ada bidang dalaks, tapi hanya sebatas itu saja. Kalau penindakkan ada pada satpol pp," tuturnya.

Namun, dia mengaku, pihaknya terbuka untuk menerima baik informasi maupun aduan hingga keluhan di masyarakat apabila ditemukan adanya indikasi perusahaan atau persoalan yang berkaitan dengan perizinan.

"Kami menerima kalau ada informasi itu. Tapi akan lebih senang kalau ada bukti dan fakta, jadi kami bisa melakukan kroscek langsung ke lapangan," ucapnya.

Mengenai, adanya indikasi penyalahgunaan dan pelanggaran perizinan pada sejumlah tempat hiburan malam, dikatak dia, DPMPTSP merupakan tahapan akhir dari keputusan pimpinan daerah dalam menindak.

"Memang dalam aturan di Kota Serang tidak boleh ada tempat hiburan malam dan penjualan minuman keras. Tapi untuk mencabut izin itu, harus dilakukan bersama, karena kami ini hanya bagian dari tim," ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, Pemkot Serang memberikan toleransi waktu kepada pelaku usaha agar menghentikan operasional tempat hiburan malam dan menjual minuman keras, karena melanggar paraturan daerah Kota Serang tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Sehingga, atas dasar peraturan tersebut, Pemkot Serang bersama para pengusaha sepakat untuk menertibkan yang berkaitan dengan menjual minuman keras dan wanita penghibur atau pendamping akan ditertibkan.

"Kami memberikan waktu dua minggu kepada pelaku usaha agar melakukan kegiatan usahanya kembali dan tidak melanggar aturan, sesuai dengan izin yang diberikan. Karena mereka telah menyalahgunakan izin yang seharusnya resto dan rumah makan, tetapi mereka menjual minuman keras," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah