Selama masa waktu yang diberikan, Pemkot Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memantau setiap aktivitas di lokasi atau tempat hiburan malam.
Baca Juga: Keberadaan THM Dianggap Melawan Hukum, MUI Minta Pemkot Serang Banten Tindak Tegas
Sehingga, segala bentuk kegiatan usaha di lokasi tersebut dapat terpantau secara menyeluruh.
Apabila tetap membandel, maka pencabutan izin hingga pembongkaran bangunan akan dilakukan oleh Pemkot Serang.
"Kami akan memantau aktivitasnya. Apabila tetap melanggar, maka izin usaha dan bangunannya akan kami cabut. Setelah izin dicabut dan mereka tetap melanggar, sebagai langkah selanjutnya kami akan menggunakan penertiban dengan cara yang sama di Serang Timur. Karena tidak berizin, baik bangunan dan usahanya, akan dibongkar," ujarnya.***