Sehingga, para tenaga Non ASN tetap dapat melaksanakan pekerjaan sekaligus mengurangi angka pengangguran terbuka di wilayah Kota Serang.
"Kami juga meminta kepada wali kota serang untuk menindak tegas organisasi perangkat daerah (OPD) yang sampai saat ini masih menerima tenaga honorer," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional sejak tahun 2022.
"Kami juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk melakukan perubahan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) agar menyisipkan pasal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK," tuturnya.
Menurut dia, tingginya jumlah tenaga honorer yang terdata saat ini menjadi cerminan bahwa pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya.
"Sehingga menjadi tenaga honorer adalah pilihan alternatif pekerjaan walaupun sebagian besar diberi upah jauh di bawah UMK," ucapnya.
Pemerintah juga, kata dia, seharusnya tidak membuka secara umum untuk penerimaan PPPK di tiap-tiap daerah, sehingga terkesan tidak memprioritaskan tenaga honorer yang selama ini telah menjadi bagian dari pemerintahan meskipun tanpa status yang belum jelas.
"Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, dalam rangka pengadaan pegawai PPPK, seleksinya dibuka untuk umum dengan asumsi untuk memberikan azas keadilan bagi seluruh rakyat dengan memberikan kesempatan yang sama melalui seleksi penerimaan pegawai ASN," ujarnya.***