Honorer Satpol PP Minta Jadi PNS, Imbauan Aksi di Kemendagri dan KemenPAN RB Disambut FKBPPPN Kabupaten Serang

- 6 Juni 2023, 10:28 WIB
Aksi yang digelar honorer Satpol PP di Jakarta belum lama ini.
Aksi yang digelar honorer Satpol PP di Jakarta belum lama ini. /Dok. FKBPPPN Kabupaten Serang.

Agung mengatakan, keberadaan Satpol PP tidak bisa dipungkiri termasuk salah satu urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Khususnya dalam menjaga ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

"Jumlah PNS pada Satpol PP Kabupaten Serang sendiri saat ini hanya berjumlah 65 orang. Itupun 16 orang diantaranya merupakan pejabat struktural, belum lagi dikurangi dengan yang akan memasuki masa pensiun. Sudah jelas jika kita mengacu pada analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab ABK) saat ini Satpol PP Kabupaten Serang terbilang sangat kekurangan pegawai dengan melihat luas wilayah," tuturnya.

Ia mengatakan, Satpol PP sebagai perangkat daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah.

Maka, untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia.

Baca Juga: 10 Pejabat Eselon 2 dan 3 Camat Dilingkungan Pemkot Cilegon Digeser, Ini Jabatan Barunya

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan saat ini dirinya memiliki staf yang masih menjadi honorer, oleh karena itu dia pun berharap mereka bisa diangkat. Akan tetapi dalam hal ini dirinya mengikuti aturan yang ada.

"Kita ikuti aturan main aja kalau ada instruksi misalkan di data maka kita data, disuruh kumpulkan berkas ya di kumpulkan. Kalau kemauan diangkat mah semua ingin diangkat, cuma formasinya sekareng ada gak, terus daerah kemampuan keuangannya," ujarnya.

Ia mengatakan di dinasnya ada 13 orang honorer. Sementara untuk linmas Satpol PP ada 56. Akan tetapi untuk linmas bukan honorer sebab mereka adalah TBO atau Tenaga Bantuan Operasional yang dibayar dari kegiatan.

"Kan gak boleh ngangkat honorer lagi. Kalau ngangkat kita salahi aturan. Kalau yang linmas dia dikasih (bayaran) ketika diperbantukan ada kegiatan cuma teknisnya dikumpulkan kegiatan, setelah sebulan dibayar," tuturnya.

Sekali lagi Ajat berharap para honorer bisa diangkat jadi PNS. Sebab dengan diangkat minimal statusnya jadi jelas, tadinya honorer jadi PNS.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x