"Sifatnya tidak ada larangan, kan di perbup memungkinkan yang jadi penjabat kades PNS di lingkungan situ (kecamatan)," ucapnya.
Akan tetapi bisa juga Pjs diambil dari lingkungan lain di luar kecamatan apabila di kecamatan tidak ada lagi PNS yang memenuhi kriteria.
Misalnya akibat banyaknya yang mencalonkan diri jadi anggota legislatif, maka SDM kecamatan tidak mencukupi.
"Kemudian konsultasi ke BKPSDM boleh gak si ini di DPMD kasi jadi penjabat," ucapnya.
Surtaman mengatakan, sifat koordinasi ke BKPSDM hanya melihat track record, rekam jejak dan lainnya sebab catatan tersebut ada disana.
"Walau DPMD tinggal tunjuk saja, misal lulusan STPDN di A jadi Penjabat kades, maka koordinasi dulu dengan kita. Nanti kita Koordinasi dengan kepala OPD nya, apakah memberatkan tugas OPD, atau orang bersangkutan sedang menangani proyek yang urgen dan butuh konsentrasi. Kalau kata kadis nya gak bisa, kita sampai kan ke DPMD," katanya.
Dalam menentukan Pjs pihaknya tidak sembarangan orang. Ada dua hal yang dilihat yakni kompetensi dan pengalaman.
Kompetensi adalah pendidikan yang diampu, semisal lulusan STPDN bisa jadi Penjabat kades. Sebab selama pendidikan dia ada pendidikan kepamongprajaan dan pemerintahan.
"Dia dididik jadi lurah, camat bahkan bupati. Bahkan tiap akhir tahun ajaran dia magang di desa atau kelurahan, kalau di STPDN 4 tahun maka empat kali magang di desa atau kelurahan selama sebulan untuk lihat administrasi kelurahan, kecamatan," tuturnya.