Kemudian pengalaman jabatan, artinya bukan dari STPDN PNS tersebut tetap bisa jadi Pjs apabila sudah lama dinas di Pemdes, atau pernah jadi Pjs, juga pernah bertugas di kecamatan.
"Itu bisa dipertimbangkan. Itu namanya pengalaman jabatan," ucapnya.
Akan tetapi sampai saat ini menurut Surtaman belum ada koordinasi yang dilakukan Pemdes ke BKPSDM. ***