Pelaksanaan PPDB SMA dan SMK Masih Berpotensi Curang, Ombudsman Banten Ajak Masyarakat Mengawasi

- 13 Juni 2023, 13:53 WIB
Tampilan laman PPDB Provinsi Banten
Tampilan laman PPDB Provinsi Banten /tangkapan layar /laman ppdb.bantenprov.go.id

 

 

Sesuai hasil investigasi khusus Ombudsman Banten lanjut Fadli, indikasi terakhir merupakan salah satu tanda cederanya integritas PPDB yang berkaitan dengan ketentuan daya tampung.

Diaman berdasarkan hasil investigasi tahun 2022 kata Fadli, khususnya pada SMA dan SMK milik pemerintah di Provinsi Banten, utamanya di Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

“Terdapat penambahan daya tampung hingga hampir mencapai 4000 siswa (kurang lebih 30 rombel/kelas di luar ketentuan daya tampung sekolah),” katanya mengungkap temuannya pada pelaksanan PPDB tahun 2022.

Menurut Fadli, persoalan tersebut menjadi ironi dari penyelenggaraan PPDB yang dislogankan beserta dengan aturan dan tahapan-tahapan yang harus diikuti secara ketat oleh para calon siswa atau orangtua/wali murid.

“Ada sekolah yang kemudian memaksakan lebih dari 45 siswa per kelas. Atau bahkan sangat mungkin sekolah akhirnya menggunakan ruang laboratorium atau ruang perpustakan sebagai kelas untuk menampung siswa-siswa tersebut,” katanya.

Tidak mau hal itu terjadi di PPDB 2023 ini, Fadli bertegad terus mengupayakan untuk menjaga objektifitas, transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminatif pada penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.

Fadli Afriadi, mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan PPDB.

“Permendikbud, Pergub, Peraturan Kepala Dinas mengenai juklak/juknis PPDB akan bermakna jika para pihak, mulai dari penyelenggara, pimpinan lembaga baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif, baik vertikal maupun daerah, aparat penegak hukum, penggerak dan penggiat organisasi masyarakat, serta media massa, memiliki komitmen untuk bersama-sama menjaga dan mengawal PPDB agar terbebas dari intervensi, intimidasi, atau upaya-upaya lain yang dapat merusak kemurnian PPDB itu sendiri,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah