Hore LHP BPK Turun, Kesbangpol Kabupaten Serang Sebut Ini Waktu Pencairan Bantuan Keuangan Parpol

- 15 Juni 2023, 09:11 WIB
Ilustrasi bantuan keuangan Partai Politik di Kabupaten Serang.
Ilustrasi bantuan keuangan Partai Politik di Kabupaten Serang. /Pixabay/Iqbalnuril


KABAR BANTEN - Pencairan dana bantuan keuangan partai politik atau Banparpol telah dinantikan oleh partai politik di Kabupaten Serang.

Namun demikian, untuk pencairan dana Banparpol harus menanti turunnya laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau LHP BPK.

LHP BPK tersebut baru diterima Badan Kesbangpol Kabupaten Serang pada Rabu 14 Juni 2023.

Baca Juga: Pemkab Didorong Bentuk UPT Pelayanan Kependudukan di Kecamatan

Oleh karena itu, usai menerima LHP BPK, Badan Kesbangpol Kabupaten Serang segera menghubungi pengurus partai politik untuk pencairan Banparpol tersebut.

Kepala Sub Bagian Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesbangpol Kabupaten Serang Dik Dik Abdul Hamid mengatakan, LHP BPK sudah diterima oleh Kesbangpol.

Sesuai Permendagri 36 bahwa Parpol dapat mengajukan bantuan keuangan Parpol tahun berjalan setelah mendapatkan LHP BPK.

"Alhamdulillah hari ini LHP sudah diterima tinggal kita salurkan pada Parpol dan kita sudah sarankan untuk membuat proposal pencairan untuk tahun ini," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di kantornya, Rabu 14 Juni 2023.

Ia mengatakan, Parpol belum mengajukan proposal karena selama ini LHP BPK belum turun.

Namun karena saat ini sudah ada LHP BPK, maka sore harinya pihaknya langsung menghubungi pengurus Parpol untuk mengambil LHP agar pencairan bisa segera berjalan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x