KABAR BANTEN - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang dinilai masih terlalu kecil, bahkan sampai saat ini masih mengandalkan dana transfer dan bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Maka, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendesak Pemprov Banten untuk segera mengusulkan aturan tentang kedudukan Kota Serang sebagai ibu kota provinsi ke Pemerintah Pusat.
Sebab, hal itu berpengaruh pada pendapatan daerah dan bantuan keuangan baik dari pusat maupun pemprov guna peningkatan pembangunan.
Apalagi, sejak Kota Serang dibentuk pada tahun 2007, belum ada aturan yang menyatakan jika Ibu Kota Banten berkedudukan di Kota Serang.
Sehingga, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang cukup kesulitan untuk meminta besaran dana bantuan baik kepada Pemerintah Pusat maupun Pemprov Banten karena terkendala dengan peraturan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri menjelaskan, Undang-undang pembentukan Provinsi Banten pada tahun 2000 hanya menyebutkan jika Serang sebagai Ibu Kota Banten.