14 Gugatan Cerai ASN Kabupaten Serang Berhasil Dimediasi, Didominasi Perempuan, Faktornya Bikin Geleng Kepala

- 14 Juli 2023, 12:09 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman yang menyebut 14 ASN Kabupaten Serang berhasil dimediasi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman yang menyebut 14 ASN Kabupaten Serang berhasil dimediasi. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Kasus gugatan perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara atau ASN Kabupaten Serang masih terus terjadi setiap tahun.

Bahkan pada tahun 2023, sampai saat ini sudah ada 20 kasus gugatan cerai ASN yang masuk ke BKPSDM Kabupaten Serang.

Akan tetapi, dari 20 kasus tersebut 14 gugatan cerai ASN berhasil dimediasi oleh BKPSDM Kabupaten Serang.

Baca Juga: BNPB Kaji Risiko Bencana Tsunami di Enam Desa Kabupaten Serang, Berikut Desa-desanya yang Harus Waspada

Berbagai faktor menjadi penyebab gugatan cerai ASN di Kabupaten Serang yang didominasi oleh kaum perempuan tersebut.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, sampai saat ini sudah ada 20 gugatan cerai dikalangan ASN. Dari jumlah tersebut hanya enam yang diberikan izin bercerai.

"Yang berhasil cerai enam dari 20, lainnya berhasil dimediasi," ujarnya kepada Kabar Banten Kamis 13 Juli 2023.

Menurut dia, rata-rata gugatan cerai ditenggarai masalah ekonomi dan cekcok rumah tangga. Perkara ekonomi, menurut dia lebih pada gaya hidup.

"Kebanyakan perempuan yang gugat. Guru dan kesehatan, kan dia dari dulu paling banyak ASN nya," ucapnya.

Surtaman mengatakan, Kamis 13 Juli 2023, pemkab juga melakukan evaluasi MoU dengan Pengadilan Agama. Dalam evaluasi dibahas berapa PNS gugat cerai tahun ini dan sebelumnya, kemudian apakah hak-haknya ditunaikan atau tidak bila suami gugat cerai istrinya.

"Apa masih dinafkahi atau tidak," katanya.

Menurut dia, setiap tahun kasus perceraian ASN selalu terjadi. Oleh karena itu MoU dengan Pengadilan Agama dievaluasi.

Evaluasi tersebut lebih menekankan pada hak-hak agar diberikan, perlindungan perempuan dan anak.

"Sebab itu berkaitan dengan gizi anak, sekolah anak dan stunting kedepannya," ucapnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: 10 Pertanyaan Sederhana Ini Bisa Ketahui Berapa Banyak Malaikat di Dirimu

Meski demikian selama ini di BKPSDM sebelum ada perjanjian pun sudah dilakukan perlindungan anak dan perempuan. Bagi PNS laki-laki yang menceraikan istrinya tetap harus menafkahi sepertiga gajinya untuk makan istrinya, dan sepertiga lagi untuk anak-anaknya.

"Mungkin pengadilan agama lebih pada itu (penekanan hak), kalau kita tidak dilakukan perjanjian juga sudah dilaksanakan. Kan PNS kena hukuman disiplin kalau tidak nafkahi mantan istrinya, bisa diadukan. Pengaduan ada tapi setelah ditegur dia nafkahi lagi mantan istrinya," katanya.

Surtaman mengatakan, perjanjian kerjasama atau MoU dengan Pengadilan Agama sudah dibayar sejak April 2022. Perjanjian berlaku lima tahun, tiap tahun dievaluasi.

"Saling berikan laporan terus masalahnya apa misal kesulitan dalam ini, PA kasih laporan ke kita, kerjasama yang baik. Tadi hadir Dinkes, Disdukcapil, DKBPPPA juga," ucapnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x