Petugas Polres Pandeglang Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Pupuk Bersubsidi

- 24 Juli 2023, 18:16 WIB
Petugas Polres Pandeglang saat melakukan ungkap kasus penyelundupan 25 ton pupuk bersubsidi.
Petugas Polres Pandeglang saat melakukan ungkap kasus penyelundupan 25 ton pupuk bersubsidi. /Kabar Banten /Aldo Marantika

"Dan terakhir, AH melakukan penjualan kepada US dan dikirim ke Garut dan Grobogan, sebanyak 5 ton jenis urea dan NPK phonska 15 ton,"sambungnya.

Dijelaskan Shilton, modus operandi yang dilakukan keempat tersangka ini yaitu memperjual belikan pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK phonska keluar wilayah dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

"Modus operandinya mereka datang ke kios-kios, kemudian setelah itu dikumpulkan minimal itu 10 ton untuk dikirim ke luar Pandeglang,"jelasnya.

Dari tangan para tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 ton pupuk urea dan 15 ton pupuk NPK phonska dan 2 unit mobil truk yang diduga digunakan untuk pengiriman pupuk bersubsidi.

Lebih lanjut Shilton menyampaikan, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 110 UU nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan.

"Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dan denda Rp 5miliar,"tandasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah