Perkara 3 Pengedar atau Kurir Narkoba Jenis Sabu di Kabupaten Pandeglang Masuk Tahap 1

- 26 Juli 2023, 17:47 WIB
Pres rilis Polres Pandeglang terkait ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Pandeglang.
Pres rilis Polres Pandeglang terkait ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

"Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka DAF, ditemukan 1 bungkus narkoba jenis sabu," ungkapnya.

Kemudian, petugas melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka lainnya berinisial MAR dan AG dan didapati informasi bahwa MAR dan AG masih menyimpan paket shabu lainnya di tempat yang berbeda.

"Setelah itu, kami melakukan interogasi kepada kedua tersangka lain yang mengaku bersama-sama dengan tersangka DAF, bahwa keduanya masih menyimpan narkoba di 4 lokasi yang berbeda," ujarnya.

Baca Juga: Petugas Polres Pandeglang Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Pupuk Bersubsidi

"Kemudian kita melakukan pengembangan, dan ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 75 paket, serta seperangkat alat hisap atau bong dan satu buah korek api gas berwarna biru," sambungnya.

Dijelaskan Andi, dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 64 bungkus plastik klip bening yang dibungkus tisu putih dan dibalut lakban warna coklat berisikan shabu dengan berat bruto 18,84 gram, 2 buah HP merk Oppo warna biru dan warna Dark Purple, dan juga 10 bungkus plastik klip bening berisikan shabu berat 2,71 gram.

"Dari keterangan pelaku, narkoba jenis shabu itu berasal dari daerah Jakarta, dan kita akan terus melakukan pengembangan," jelasnya.

Lebih lanjut Andi menyampaikan, atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah