"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga buah bungkusan plastik berisikan serbuk kristal bening yang disembunyikan dengan dinding palsu pada bagian bawah koper dengan berat total 5.102 gram," bebernya.
Baca Juga: Bawa Uang dalam Jumlah Besar, Bea Cukai Bandara Soetta Tindak 9 Penumpang dari Luar Negeri
Kepada petugas, FIK mengaku bahwa koper tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang telah menunggunya di Jakarta.
Dari hasil pengungkapan ini Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Gatot. ***