"Pertama yang dicek layanan 110, pengecekan ruang tahanan, posko presisi, setelah itu ke pelayanan pembuatan SKCK, pelayanan SIM dan praktik uji SIM C," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol. H. M. Sabilul Alif mejajal trek baru pengujian SIM C di Polres Cilegon.
“Sirkuit uji praktik SIM C saat ini ada beberapa pembaharuan. Sebelumnya, praktik uji SIM C itu ada angka 8, tapi ada peraturan terbaru angka 8 itu diganti dihilangkan jadi huruf S," tuturnya.
Dengan adanya pembaharuan uji praktik SIM C tersebut, kata dia, diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM C baik tentang ujian teorinya, praktiknya, sampai dengan keberhasilan untuk pembuatan SIM.
"Ini tentunya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan bisa dirasakan oleh masyarakat bahwa kesadaran untuk berkendara harus mempunyai SIM dan harus melalui beberapa tes yang harus dilaksanakan," ungkapnya.***