Siapkan Sanksi Tegas, Sejumlah Angkutan Kota di Kota Serang Kedapatan Kantongi KIR Kedaluwarsa

- 14 Agustus 2023, 12:11 WIB
Petugas Dishub Kota Serang dan tim gabungan melakukan razia atau penertiban angkutan kota.
Petugas Dishub Kota Serang dan tim gabungan melakukan razia atau penertiban angkutan kota. /Dokumen Dishub Kota Serang/

Seperti jurusan antar kota/kabupaten, khususnya Pandeglang-Serang, dan Serang-Padarincang.

"Kalau mereka masih bandel, kami akan berikan sanksi tegas terhadap para sopir angkot itu. Mungkin bisa ditilang, atau nanti akan ada sanksi lainnya, sebagai efek jera. Supaya mereka (sopir angkot -red) bisa lebih tertib lagi," ujarnya.

Bahkan, beberapa waktu lalu, Dishub Kota Serang bersama tim gabungan melakukan razia dan penertiban terhadap angkutan kota yang menarik angkutannya tidak sesuai dengan trayek.

"Penertiban sudah kami lakukan terhadap angkutan umum yang tidak tertib. Supaya lajur dan trayeknya sesuai, karena masih ada yang melanggar," tuturnya.

Selain itu, ditemukan sejumlah kendaraan umum atau angkutan kota yang kebanyakan keluar dari lintasan trayek.

Seperti angkot jurusan Pandeglang-Serang yang seharusnya masuk ke terminal Kepandean, namun fakta di lapangan masuk hingga ke dalam kota.

Kemudian, sebaliknya yang seharusnya tidak memasuki Pasar Rau, justru kebanyakan mangkal di sana.

"Jadi, banyak angkot yang disinyalir lintasan trayek sudah tidak benar. Contohnya angkutan kota dari Serang-Pandeglang itu seharusnya masuk ke Terminal Cipocok. Tapi ternyata tidak, justru mereka bisa masuk hingga ke rau dan masuk ke kota, seharusnya itu tidak boleh," ucapnya.

Dia mengaku, saat ini, Dishub Kota Serang telah melakukan penertiban di beberapa titik yang diduga menjadi tempat mangkal atau terminal bayangan para angkutan orang tersebut.

"Sebetulnya kami sudah melakukan penertiban beberapa waktu lalu di sejumlah titik. Seperti, Kepandean, Cipocok Jaya, dan Pasar Rau," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah