Siapkan Sanksi Tegas, Sejumlah Angkutan Kota di Kota Serang Kedapatan Kantongi KIR Kedaluwarsa

- 14 Agustus 2023, 12:11 WIB
Petugas Dishub Kota Serang dan tim gabungan melakukan razia atau penertiban angkutan kota.
Petugas Dishub Kota Serang dan tim gabungan melakukan razia atau penertiban angkutan kota. /Dokumen Dishub Kota Serang/

KABAR BANTEN - Sejumlah kendaraan umum atau angkutan kota (angkot) di wilayah Kota Serang kedapatan tidak melakukan perpanjangan surat-surat kendaraannya, baik uji kendaraan bermotor atau KIR maupun pembaruan izin trayek, dan terindikasi kedaluawarsa.

 

Maka dari itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang akan menindak tegas terhadap sopir angkutan kota (angkot) yang membandel dan mangkal tidak pada tempatnya, atau pun keluar dari trayek.

Bahkan, para sopir nantinya akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari surat peringatan hingga diberi surat tilang. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Tagih Janji Wali Kota, Pedagang Pasar Margaluyu Desak Pemkot Serang Buka Trayek Angkutan

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasional (Dalops) pada Dishub Kota Serang Edi Junaidi mengatakan, berdasarkan hasil penertiban yang dilakukan Dishub Kota Serang, dia menyebutkan, rata-rata para pemilik angkutan kota tidak melakukan perpanjangan maupun uji kendaraan bermotor atau KIR, selama kurang lebih lima tahun.

"Kami juga melihat para pemilik angkutan ini surat-suratnya hampir lima tahun tidak pernah diperpanjang," katanya, Ahad 13 Agustus 2023.

Dia mengaku, belakangan ini pihaknya rutin melakukan penertiban dan razia angkutan kota (angkot) baik dalam kota maupun luar daerah.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x