“Setelah melakukan pleno, akhirnya kami menetapkan DCS tersebut. DCS yang sudah ditetapkan, akan ditempel diberbagai kelurahan maupun papan media lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: KPU Tetapkan DCS Bacaleg DPRD Banten Pileg 2024, Publik Boleh Menyampaikan Masukan
Pihaknya, kata dia, juga bekerjasama dengan media cetak. Setelah dilakukan pengumuman, maka KPU akan membuka kesempatan selebar-lebarnya untuk tanggapan masyarakat.
“Jadi, mulai tanggal 19 sampai 28 Agustus, kami membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi hasil DCS yang telah di pleno kan oleh KPU. Dan kami minta masyarakat pro aktif terhadap hasil pleno tersebut,” tuturnya.
Untuk Bacaleg yang TMS, kata dia, kebanyakan tidak melengkapi dokumen dan banyak hal. Diantarannya adalah Ijazah, surat keterangan kesehatan dan masih banyak dokumen lainnya yang tidak diperbaiki.
“Dengan dikeluarkannya DCS, maka peluang Bacaleg untuk melakukan perbaikan sudah tidak ada alias close,” ucap Urip Heryantoni.
“Karena beberapa waktu sebelumnya juga sudah diberikan kesempatan dan tidak bisa untuk perbaikan lagi bagi TMS,” sambung Urip Heryantoni.***