Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, diatur bahwa akan ada 9 nama yang diusulkan untuk Pj Wali Kota.
Nantinya, dari sembilan nama tersebut terbagi atas usulan dari DPRD Kota Serang, Gubernur, dan Menteri.
"Usulannya dari kami juga, tiga nama. Kemudian, gubernur tiga nama, dan menteri tiga nama. Tapi nanti kita lihat seperti apa tahapannya. Jadi sebetulnya, setiap instansi baik kemendagri maksimal mengirimkan tiga nama, provinsi dan kami itu mengusulkan semua," tuturnya.
Baca Juga: Disebut Cocok Jadi Pj Wali Kota Serang, Ahmad Nuri: Kewajiban ASN Melanjutkan Hal-hal Baik
Namun, dikatakan dia, terdapat beberapa nama yang muncul terkait calon Pj Wali Kota Serang yang berasal dari Pemerintahan Kota Serang.
Seperti nama Nanang Saefudin yang saat ini menjabat sebagai pimpinan tinggi aparatur sipil negara (ASN), atau Sekretaris Daerah (Sekda). Kemudian, Ahmad Nuri Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Serang.
"Ya bisa saja pak Sekda (Nanang Saefudin), dan mereka yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau JPT Madya Aparatur Sipil Negara (ASN). Memang pengalamannya juga cukup bagus, bahkan dari segi kapasitas ya cocok saja," ucapnya.***