Sebelum Alih Tugas, Kajari Pandeglang Helena Octavianne Kunjungi Kediaman Gadis Disabilitas

- 27 Agustus 2023, 17:50 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Pandeglang Helena Octavianne mengunjungi kediaman EA gadis disabilitas asal Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang yang diduga menjadi korban pemerkosaan.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Pandeglang Helena Octavianne mengunjungi kediaman EA gadis disabilitas asal Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang yang diduga menjadi korban pemerkosaan. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Sebelum alih tugas sebagai Asisten Pengawasan di Kejati Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Pandeglang Helena Octavianne mengunjungi kediaman EA (15), seorang gadis disabilitas asal Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang yang diduga menjadi korban pemerkosaan pada Rabu 27 Juli 2022 lalu.

 

"Alhamdulillah hari ini saya bisa berkunjung ke kediaman korban, dan bisa bersilaturahmi dengan korban dan kedua orangtuanya, sebelum saya beralih tugas ke Jambi," kata Helena kepada awak media, Minggu 27 Agustus 2023.

Dalam kunjungannya tersebut, Helena Octavianne menyampaikan perkembangan perkara dugaan pemerkosaan yang dialami korban kepada keluarganya.

"Selain bersilaturahmi, saya juga menyampaikan bahwa perkara dugaan pemerkosaan terhadap EA sudah masuk tahap I tinggal menunggu tahap II dalam waktu dekat," ungkapnya.

Lebih lanjut Helena Octavianne menyampaikan bahwa dirinya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut meski sudah beralih tugas sebagai Asisten Pengawasan di Kejati Jambi.

 

"Posko Akses di Kejari Pandeglang adalah Posko pertama di Indonesia yang diresmikan oleh Kajati Banten DR Didik Farkhan Alisyahdi, jadi akan terus saya pantau, meskipun saya sudah di Jambi," ujarnya.

"Posko Akses Keadilan Terhadap Perempuan dan Anak yang ada di Kejaksaan Negeri Pandeglang ini harus terus berjalan memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena Posko ini menjadi disertasi S3 saya di UNAIR, jurusan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM)," sambungnya.

Sementara itu, Perwakilan dari Keluarga korban Ade Rofiq menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kajari Pandeglang Helena Octavianne yang selama ini telah banyak membantu dan mendorong keluarganya untuk berani speak up atas terjadinya dugaan pemerkosaan tersebut.

"Saya mewakili keluarga mengucapkan banyak terimakasih karena dari awal kami sudah dibantu dan didorong agar berani untuk speak up atas persoalan ini," kata Ade.

 

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa seorang gadis disabilitas berinisial EA (15) yang merupakan warga Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pemuda berinisial MF (24), di Salah satu Hotel yang ada di Kawasan Carita, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu 27 Juli 2022 lalu.

Orang tua Korban EA (15), DH (38) menceritakan, bahwa sebelum peristiwa pemerkosaan itu terjadi, EA (15) dan keluarganya menghadiri acara pernikahan saudaranya di Bandung, setelah itu EA (15) dan keluarga berkunjung ke saudaranya yang berada di Garut, Jawa Barat.

Baca Juga: Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang Diresmikan Kajati Banten, Berikut Manfaatnya

Sepulang dari Garut EA (15) dan keluarga mampir di kediaman saudaranya di Jakarta, Kemudian keluarga EA (15) pulang lebih dulu ke Pandeglang.

 

Sedangkan EA (15) berangkat satu mobil dengan AR (18) yang merupakan sepupu EA (15) menggunakan mobil sewaan yang telah disiapkan oleh E (20) dan MF (24) yang merupakan teman dari AR (18), pada Rabu 27 Juli 2022 lalu.

"Akhirnya, EA (15) bersama AR (18), E (20) dan MF (24) berangkat dari Jakarta menuju Pandeglang menggunakan mobil sewaan yang dikemudikan oleh MF (24),"kata DH (38) kepada Kabar Banten, Jumat 24 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Kejari Pandeglang Tunjuk 4 Jaksa Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Gadis Disabilitas

Namun, MF (24), E (20) dan AR (18) malah membawa EA (15) ke sebuah club malam di daerah Anyer, Kabupaten Serang, di tempat itu korban di cekoki minuman keras. Setelah korban setengah sadar korban dibawa ke salah satu hotel di kawasan Carita, oleh MF (24), E (20) dan AR (18).

 

"Di Hotel tersebut AR (18) menawarkan kepada pelaku MF (24) untuk memperkosa EA (15), anak saya EA (15) yang masih dalam keadaan setengah sadar langsung melakukan penolakan namun pelaku tetap memaksa hingga terjadi peristiwa pemerkosaan tersebut,"ungkapnya.

Dikatakan DH (38), pada Kamis 28 Juli 2022, korban EA diantarkan pulang oleh terduga pelaku MF (24), E (20) dan AR (18). Namun diperjalanan korban EA (15) diancam oleh terduga pelaku MF (25), E (20) dan AR (18) agar tidak menceritakan peristiwa pemerkosaan itu kepada keluarganya.

"Kasus ini baru ketahuan setelah korban mengaku keguguran di usia kandungan 8 bulan, pada Senin 13 Maret 2023 lalu,"ujarnya.

Baca Juga: Posko Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang Terima Konsultasi Kasus Pelecehan Seksual

 

Lebih lanjut DH (38) menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

"Saya selaku orang tua tentu tidak terima dan saya sudah melaporkan kasus ini supaya anak saya mendapat keadilan dan pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku," tegasnya.

Untuk diketahui, sebelum membuat laporan ke ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang korban didampingi keluarga terlebih dahulu mendatangi posko perlindungan perempuan dan anak Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk berkonsultasi terkait penanganan hukum.

Kedatangan korban EA (15) bersama keluarganya disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Pandeglang Helena Octavianne.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah