"Harapan kami DLH dan BBWSC3 harus peka terhadap sungai Ciujung," ucapnya.
Anton mengatakan di Tirtayasa, ada dua desa yang menggunakan air dari Ciujung yakni Desa Tengkurak dan Laban.
Untuk di Tengkurak yang terdampak adalah tambak, sementara di Laban adalah pertanian yang mencapai 40 hektare. Jika kondisi ini dibiarkan petani tambak bisa gagal panen.
Baca Juga: Sungai Ciujung di Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Menghitam, Warga: Kena Tangan Juga Gatal
Dirinya ingin pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat ada kebijakan terhadap Sungai Ciujung dengan membuat kelas air.
"Misal kelas A manfaat nya pertanian, perikanan dan masyarakat. Kelas b khusus pertanian, kelas C tidak bisa untuk pertanian dan tambak masyarakat. Kalau ada kelas air bisa menggugat atau berikan sanksi bukan administrasi saja tapi sanksi produksi. Ini hanya sanksi administrasi karena gak ada perda mengatur kelas air. Gak ada hukum yang jelas, teguran, sanksi administrasi saja," tuturnya.***