Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang dari Toko Sembako dan Kosmetik di Tangerang, 6 Pelaku Diamankan

- 5 September 2023, 18:48 WIB
Polisi saat menggelar razia obat terlarang di sejumlah Toko sembako dan kosmetik di Tangerang.
Polisi saat menggelar razia obat terlarang di sejumlah Toko sembako dan kosmetik di Tangerang. /Kabar Banten /Dewi Agustini

Sedangkan di Kios Kosmetik milik ML yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kampung Sewan disita 890 butir Tramadol dan 70 butir aximer.

“Untuk pelaku IR, diamankan 124 butir tramadol dan 62 butir eximer di toko sembako miliknya di Desa Kebon Cau, Teluknaga, Kabupaten Tangerang," ucap Zain.

Dikatakannya, penangkapan dan penggeledahan terhadap toko sembako maupun kosmetik yang diduga mengedarkan dan menjual obat berbahaya tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang daftar G di kalangan anak muda.

"Kami memastikan, sekecil apapun laporan masyarakat, kami akan tidaklanjuti, tentunya melalui proses penyelidikan terlebih dahulu, peran masyarakat kami harapkan," tutur Zain.

Dan untuk pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah