Miliki Senjata Api Rakitan Jenis Pen Gun, Pria Asal Neglasari Terancam 20 Tahun Penjara

- 10 September 2023, 17:01 WIB
Ilustrasi senjata rakitan jenis pen gun
Ilustrasi senjata rakitan jenis pen gun /Tangkapan Layar/Instagram @jonlee4263

Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.

"Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Zain. ***

 

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah