Marak Iklan atau Reklame Rokok di Kota Serang, Dewan: Bertolak Belakang dengan Perda

- 11 September 2023, 12:30 WIB
DPRD Kota Serang menilai jika berjamurnya iklan produk rokok di Kota Serang tidak sesuai atau bertolak belakang dengan Perda Kota Serang tentang Kota Layak Anak.
DPRD Kota Serang menilai jika berjamurnya iklan produk rokok di Kota Serang tidak sesuai atau bertolak belakang dengan Perda Kota Serang tentang Kota Layak Anak. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menilai, pemasangan iklan rokok di Kota Serang cenderung menimbulkan sejumlah hal negatif dibandingkan manfaat.

 

Bahkan, bertolak belakang dengan Perda yang berlaku saat ini tentang KLA. Meski dari sisi pendapatannya cukup besar dalam menyumbang pendapatan asli daerah (PAD), namun dampak lainnya, terutama soal kesehatan dan pendidikan cukup memengaruhi.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfano mengatakan, terkait iklan rokok seharusnya pemerintah bisa melakukan pembatasan.

Baca Juga: Antara KLA dan PAD, Pemkot Serang Dilema Soal Iklan atau Reklame Rokok

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 tentang Kota Layak Anak (KLA), yang di dalamnya mengatur beberapa hal yang harus dipenuhi, termasuk pemasangan iklan rokok.

"Perdanya sudah ada, tapi kenyataannya bertolak belakang. Saya harap, baik Pemkot Serang mau pun produsen rokok dapat mengurangi penayangan atau pemasangan iklan-iklan itu. Apalagi di tempat-tempat publik. Tinggal dikurangi saja, sesimpel itu. Jangan semuanya dibebasin, seperti di dekat sekolah itu dihindari," katanya, Ahad 10/9/2023.

Dia menjelaskan, dengan adanya Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Kota Layak Anak, Pemkot Serang berupaya menciptakan kelayakan serta kenyamanan bagi anak-anak.

Sehingga, masa pertumbuhannya ke depan dapat lebih terarah dan tidak dibumbui dengan hal-hal buruk.

"2015 sudah ada perda tentang KLA, artinya kami mencoba menciptakan iklim, di mana anak-anak bisa tumbuh dan berkembang dengan lingkungan yang baik," ujarnya.

Ketika anak-anak melihat iklan rokok yang berada hampir di setiap sudut kota dengan beragam tayangan serta ilustrasi yang menarik, menurut dia, hal itu dapat memengaruhi dan memotivasi mereka untuk mencoba hal-hal baru.

Sekali pun, dalam iklan yang terpasang tertulis, bahkan menunjukkan gambar seorang yang sakit akibat dampak dari merokok.

"Kalau sering melihat itu, khawatir nanti termotivasi untuk mencoba. Saya pun sebenarnya tidak sepakat, silahkan saja ada iklan rokok, tapi harus dikurangi. Jangan sampai, Kota Serang yang dikenal sebagai kota layak anak, malah jadi kota tidak ramah anak," tuturnya.

Baca Juga: Dosakah Menggunakan Harta dari Hasil Temuan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Menurut Roni, jika Pemkot Serang hanya melihat dari satu sisi pemasukan, iklan rokok merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) cukup besar dibandingkan dengan pajak iklan lainnya.

Namun, sisi lainnya pun harus diperhatikan, terutama dampak kesehatan dan efek lainnya terhadap tumbuh kembang anak.

"Kalau dilihat dari sisi pemasukan, kami akui cukup besar. Tapi, kalau dari segi kesehatan kan sudah jelas bagaimana," ucapnya.

Dia juga meminta Pemkot Serang untuk melihat secara luas mengenai pemasangan iklan rokok di Kota Serang, yang dinilai terlalu banyak.

Sehingga, hal utama yang harus dilakukan adalah mengurangi pemasangan iklan-iklan tersebut.

"Jadi, dilihatnya harus secara umum, jangan hanya sepihak saja, pemasukan dari rokok itu besar, penyumbang PAD terbesar. Padahal tidak juga, jika dibandingkan dengan dampak kesehatannya, dan itu versi orang kesehatan," ujarnya.

Bahkan, dia menuturkan, beberapa diskusi mengenai kesehatan dan sejumlah dampak dari rokok pernah dilakukan, bukan hanya oleh daerah, tetapi masuk dalam pembahasan Pemerintah Pusat.

Berbarengan dengan adanya aturan kota layak anak di daerah, yang salah satunya mengatur mengenai iklan rokok dan kawasan bebas asap rokok.

"Saya diskusi dengan ahli kesehatan, dan dampak rokok itu lebih banyak biaya yang keluar dari pada penghasilan yang didapat. Jika dihitung biaya pengobatan jauh lebih tinggi dibandingkan sumbangan dari rokok. Jadi, sisi negatifnya lebih banyak," tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Serang Dinilai Lakukan Pembiaran, KPA Provinsi Banten Minta Iklan atau Reklame Rokok Dihilangkan

Meski secara aturan, kata dia, Pemkot Serang tidak menjelaskan secara spesifik terkait jumlah dan lokasi atau tata letak pemasangan iklan rokok.

Namun, pada apabila mengacu pada aturan Pemerintah Pusat, terdapat beberapa aturan yang tidak memperbolehkan produk rokok tampir.

"Memang di Kota Serang belum ada aturan spesifik terkait tata letak pemasangan iklan rokok. Tapi, di Pemerintah Pusat ada aturannya, contoh di event olahraga atau tempat-tempat olahraga itu tidak boleh ada iklan rokok," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah