KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akhirnya bersepakat untuk memutus kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) oleh PT Pesona Banten Persada sebagai pihak ketiga.
Termasuk, melakukan evaluasi terhadap enam poin yang menjadi rekomendasi Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten.
Hal itu terungkap, ketika Wali Kota Serang beserta jajaran dan Pimpinan DPRD Kota Serang dan sejumlah Komisi melakukan rapat bersama, di Puspemkot Serang, Rabu 13/9/2023.
Sebagai, tindak lanjut penjelasan Pemkot Serang mengenai dugaan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) secara diam-diam tanpa koordinasi dengan DPRD.