Namun, dengan catatan harus mampu membenahi dan menata fasilitas Pasar Induk Rau sesuai ketentuan serta kebutuhan pedagang hingga pengunjung.
Baca Juga: Dosakah Menggunakan Harta dari Hasil Temuan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
"Sesuai aturan, nanti akan lelang lagi. Siapa yang sanggup ekspos, dan kesanggupannya membenahi pasar rau. Tata kelolanya seperti apa, termasuk sarana dan prasarana infrastruktur. Terserah nanti konsepnya gimana," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, PT Pesona Banten Persada setiap tahunnya sejak 2010 hingga 2018 selalu menjadi temuan dan catatan dari BPK.
"Selalu jadi temuan BPK yang berturut-turut dari tahun 2010 sampai 2018. Sampai sembilan kali, sehingga itu sebagai bahan evaluasi kami," tuturnya.***