Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, antara DPRD dengan Pemkot Serang telah menyepakati untuk melakukan evaluasi terhadap PT Pesona Banten Persada selaku pihak ketiga pengelolaan Pasar Induk Rau.
Dalam pertemuan tersebut, semua unsur, baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, hingga pimpinan dan meminta BPK Perwakilan Provinsi Banten untuk melakukan audit kepada PT Pesona Banten Persada.
"Tadi sudah dibuat berita acara kesepakatan dalam rapat evaluasi kerja sama antara pemkot dengan PT Pesona Banten Persada tentang pengelolaan pasae rau, sekaligus dalam rangka pemutusan perjanjian kerja sama. Nanti, kami akan meminta BPK melakukan audit dengan tujuan tertentu," katanya.
Nantinya, sebagai poin pertama, Pemkot Serang juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait permasalahan Pasar Induk Rau.
Kemudian, pihaknya bersama DPRD akan membentuk tim untuk melakukan evaluasi tersebut.
"Nanti akan dibentuk tim yang akan melibatkan pemkot dan DPRD. Lalu, rapat bersama kembali antara pemkot dan DPRD untuk membahas tindak lanjut kerja sama pengelolaan pasar rau. Terus poin keenam akan melakukan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dari enam poin atau tahapan tersebut, dia menuturkan, Pemkot Serang akan memutuskan kerja sama dengan PT Pesona Banten Persada.
Sesuai dengan keinginan dan permintaan DPRD Kota Serang, dan rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Banten.