Kesultanan Banten pada saat itu dibawah kekuasaan Sultan Muhammad Tsafiuddin. Tetapi kondisi wilayah Banten ketika itu jauh dari ketentraman, sehingga pada tanggal 19 Mar 1813 Raffles mendatangi istana Sultan untuk membuat sebuah perjanjian.
Raffles memaksa Sultan Muhammad Tsafiuddin untuk menyerahkan pemerintahan Banten kepada pemerintahan Inggris.
Dan status Sultan diubah menjadi Bupati Sultan dan mendapat tunjangan dari pemerintah Inggris sebesar 10.000 Ringgit setahun, dalam catatan mikrob Dan Hudari.
Inilah peristiwa dimana seluruh daerah Banten telah dikuasai oleh pemerintah Inggris, dan dijadikan sebagai daerah karesidenan.
Pada tahun 1813 Raffles juga membagi wilayah Karisidenan Banten menjadi empat kabupaten, yaitu
1. Kabupaten Banten Lor atau Banten Utara diperintah oleh Pangeran Suramenggala.
2. Kabupaten Banten Kulon atau Banten barat diperintahkan oleh Bupati Tubagus Hayyudin.
3. Kabupaten Banten Tengah diperintahkan oleh Bupati Tubagus Ramlan.
4. Jabupaten Banten Kidul atau Banten Selatan diperintahkan oleh Bupati Tumenggung Surajaya.