"Saat diamankan tersangka SO dan WD tidak melakukan perlawanan. Dari rumah tersangka SO diamankan barang bukti satu paket besar tembakau sintetis seberat 56,6 gram," ujar Kapolres Serang didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada wartawan, Kamis 14 September 2023.
Dalam pengembangan, kata Kapolres, diketahui keduanya menyimpan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di kontrakan SO di Kelurahan Citeurep Kecamatan Walantaka.
"4 bungkus paket besar dan 218 paket kecil sabu ditemukan di dalam lemari. Bersama barang bukti, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata AKBP Wiwin Setiawan.
Kapolres Serang mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan mengingatkan bahwa pihaknya akan menindak tegas tanpa pandang bulu meski hanya sebagai pemakai.
"Kami mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba. Selain mengganggu kesehatan, juga akan ditindak tegas siapapun itu meski sebatas pemakai," tegas AKBP Wiwin Setiawan.
Baca Juga: Amankan 6 Terduga Pelaku, Polres Serang Berhasil Ungkap Jaringan Home Industri Tembakau Gorila
Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka diketahui sebagai kurir sabu dari seorang bandar berinisial BO (DPO), untuk menjemput atau menyimpan sabu sesuai perintah BO.