"Tersangka SO dan WD, diakui sebagai kurir yang bertugas mengambil atau menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan BO. Setiap 500 gram sabu yang sampai ke tangan konsumen, keduanya akan mendapat upah Rp30 Juta," tambah Michael.
Sedangkan barang bukti tembakau sintetis, kedua tersangka mengaku membeli melalui media sosial Instagram tanpa mengenal siapa penjualnya. Bisnis haram ini, kata Michael, diduga dilakukan keduanya sejak awal tahun 2023.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang masih mengejar BO yang disebut sebagai bandar dan pemilik Instagram yang menjual tembakau sintetis," ujar Michael.***