Aspek Keadilan Dipertanyakan, Pemkot Serang Persilahkan Pengusaha THM Ajukan 'Judicial Review'

- 15 September 2023, 12:30 WIB
Pemkot Serang mempersilahkan pengusaha THM mengajukan kembali judicial review.
Pemkot Serang mempersilahkan pengusaha THM mengajukan kembali judicial review. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mempersilahkan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Apabila, menganggap peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang tidak sesuai dengan aspek keadilan usaha mereka.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Kota Serang Subagyo mengatakan, Pemkot Serang mempersilahkan para pengusaha atau pelaku usaha untuk menempuh jalur hukum, apabila terdapat aturan dan pasal yang tidak sesuai dalam peraturan daerah dan menyangkut aspek keadilan.

Baca Juga: Pemkot Pastikan THM di Kota Serang Tak Lagi Beroperasi

Sehingga nanti, Mahkamah Konstitusi yang akan menetapkan hal tersebut apakah sudah sesuai atau membutuhkan revisi.

"Sebelumnya juga kan mereka sempat mengajukan judicial review. Jadi, silahkan saja kalau mereka menganggap tidak ada rasa keadilan, dan aspek peradilan tidak sesuai. Karena negara kita ini negara hukum, jadi silahkan saja ajukan judicial review," katanya, Kamis 15/9/2023.

Dalam rapat pembahasan sebelumnya, dia menjelaskan, para pelaku usaha meminta Pemkot Serang untuk berlaku adil terhadap usaha yang selama ini mereka jalankan.

Sebab, dalam peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK) tidak menyebutkan adanya larangan yang mengatur tempat hiburan malam.

"Aspek keadilan itu yang mereka minta kepada kami. Memang, dalam perda PUK tidak ada larangan adanya tempat hiburan malam, dan hanya dibatasi. Jadi, hanya ada di hotel bintang lima yang diperbolehkan. Tapi, selain itu tidak boleh, termasuk tempat usaha kecil yang menjual minuman beralkohol," ujarnya.

Selain itu, ada beberapa permintaan dari pengusaha tempat hiburan malam agar Pemkot Serang memberikan keleluasaan usahanya hingga akhir tahun ini.

Dalam arti, para pelaku usaha meminta tenggat waktu untuk berbenah sambil mencari tempat lain untuk membuka usahanya.

"Jadi, tahun ini mereka meminta keleluasaan sampai akhir tahun 2023. Sehingga nanti mereka akan pindah dengan sendirinya," tuturnya.

Namun, Pemkot Serang belum menyepakati permintaan para pelaku usaha tempat hiburan malam tersebut, dan baru akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Termasuk melakukan evaluasi dan peninjuan mengenai usahanya, karena hal itu berkaitan dengan ketertiban umum.

"Permintaan mereka belum kami sepakati, karena belum ada pembahasan bersama tim. Mungkin nanti akan ditindaklanjuti," ucapnya.

Baca Juga: Apa Itu Istidraj? Disebut Kenikmatan Dunia Padahal Azab Allah, Begini Penjelasan Ulama

Selain itu, dikatakan dia, untuk Pemkot Serang sendiri terdapat beberapa pekerjaan rumah (PR) yang harus disikapi terkait tempat hiburan malam di Kota Serang.

Salah satunya meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menginventarisir serta meninjau terkait perizinannya.

"Apakah izin yang diberikan sesuai dengan peruntukkannya. Kemudian, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) juga sudah melakukan upaya penertiban, monitoring dan evaluasi terkait adanya penjualan minuman beralkohol," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah