Adanya hal ini, ketiga WNA yang merupakan ibu dan dua orang anak berinsial, CT, OZM dan OCN pun dilakukan tindakan deportasi dan pencekalan untuk masuk kembali ke Indonesia.
"Mereka terbukti melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf
(a) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga kami lakukan deportasi dan pencekalan," ungkapnya.
Baca Juga: Ikut Pecahkan Rekor MURI, Imigrasi Tangerang Gelar Layanan Paspor Merdeka
Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto mengapresiasi atas kinerja Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang yang sudah berhasil menggagalkan upaya dari Warga Negara Asing yang mengajukan permohonan Paspor RI.
“Sekali lagi ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian penerbitan Paspor,” pungkasnya singkat.***