KABAR BANTEN - UPTD Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Ccabang Pandeglang membatasi pelayanan pembayaran pajak daerah. Hal itu dilakukan karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Pembatasan layanan pembayaran pajak tersebut meliputi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), pembayaran BBNKB II dan Samsat Keliling (Samling) tidak lagi beroperasi. Namun hanya membuka loket pelayanan di Kantor Samsat Pandeglang.
Kepala UPTD Bapenda Provinsi Banten Cabang Pandeglang, Tati Maryati mengaku telah memberhentikan sementara operasional Samling. Selain itu juga pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dibatasi jarak sesuai protokol kesehatan.
"Betul kita tidak membuka pelayanan Samling, karena khawatir petugas yang di lapangan terpapar kasus Covid-19. Apalagi sekarang angka kasus Covid di Pandeglang cukup signifikan mencapai 40 kasus konfirmasi (positif)," kata Tati Maryati Kabar Banten saat ditemui di ruangannya, Kamis 3 September 2020.
Baca Juga: Samsat Malingping Genjot Pendapatan Pajak
Ia mengatakan, awal pandemi Covid-19, pendapatan pajak mengalami penurunan . Namun untuk saat ini kembali meningkat lagi.
"Masa pandemi ini pendapatan mengalami penurunan pada April sampai bulan Mei. Namun untuk bulan lalu dan sampai saat kembali normal. Hal itu mungkin karena adanya upaya razia atau operasi pajak kendaraan bermotor," katanya.
Menurut Tati, Samsat Pandeglang berada di urutan kedua setelah Tangerang Selatan dalam pendapatan pajak. Meski demikian pihaknya terus memperbaiki bentuk pelayanan kepada Wajib Pajak (WP).
"Samling ini bukan berarti kami tutup, hanya saja beberapa waktu lalu sempat membludak para wajib pajak datang ke Samsat. Jadi Samling untuk sementara dibuka di halaman Kantor Samsat untuk menghindari kerumunan di ruang pelayanan," ujarnya.