Tak Sempat Nikmati Hasil Curian, Terduga Pelaku Curanmor di Kabupaten Serang Diringkus Polisi

- 27 September 2023, 19:53 WIB
Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid didampingi Kanit Reskrim Iptu Yasir memberikan keterangan pers penangkapan terduga pelaku curanmor, Rabu 27 September 2023.
Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid didampingi Kanit Reskrim Iptu Yasir memberikan keterangan pers penangkapan terduga pelaku curanmor, Rabu 27 September 2023. /Dokumen Humas Polsek Kragilan

KABAR BANTEN - Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Serang, AG, diringkus personel Unit Reskrim Polsek Kragilan.

Terduga AG merupakan warga Desa Bendung Kecamatan Tanara Kabupaten Serang diringkus saat akan menjual motor hasil curian kepada penadah di Desa Gandayasa Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, Minggu 24 September 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor yang terbilang cukup singkat ini bermula dari laporan Andi Wijaya warga kampung Nagreg Desa Dukuh Kecamatan Kragilan.

"Korban melaporkan kehilangan motor Honda Beat A 3053 EK yang diparkir di halaman rumahnya pada Sabtu 23 September 2023 sekitar pukul 19.00 WIB," ungkap Firman dalam konferensi pers di Mapolsek Kragilan, Rabu 27 September 2023.

Berbekal dari laporan tersebut, personel unit Reskrim Polsek Kragilan yang dipimpin Iptu Yasir Syam kemudian mendatangi lokasi kejadian. Dari hasil olah TKP tim Reskrim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada dua pria mencurigakan tengah mengutak-atik motor di tempat sepi dan gelap.

"Dari informasi tersebut tim Reskrim langsung bergerak melakukan penyisiran. Tidak butuh waktu lama hanya sekitar 5 jam, tim Reskrim berhasil menangkap satu pelaku berinisial AG saat akan menjual motor ke penadah, sementara SL satu pelaku lainnya yang merupakan adik dari AG lolos dari pengejaran," terang Firman Hamid.

Dari terduga pelaku ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 7 unit motor berbagai jenis dan merek dan satu diantaranya merupakan motor yang dijadikan sarana kejahatan.

"Ada 7 unit motor yang diamankan, 5 diantaranya ditemukan di rumah SL (DPO), 2 lainnya adalah motor sarana dan milik korban Andi Wijaya," ujar Firman.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu masuk pekarangan rumah korban dan mengambil motor yang terparkir di teras rumah. Pelaku selanjutnya mendorong motor dan di tempat sepi merusak soket kunci lalu menjemper menggunakan kawat untuk menghidupkan mesin.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x